SUKABANTEN.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang kini menyuarakan aspirasi mereka untuk merevisi regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator PPPK pengangkatan tahap 1 pola 2024, Irfan Aminudin, yang merasa bahwa status PPPK saat ini cuma dipandang sebelah mata, layaknya ban serep bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang disahkan dan berlaku [perlu direvisi],” ujar Irfan dengan penuh harapan agar status dan fungsi PPPK bisa diakui secara lebih setara demi terciptanya keadilan dalam sistem birokrasi.
Perjuangan PPPK buat Kesetaraan
Aspirasi ini mencuat lantaran banyak dari para pekerja PPPK merasa bahwa mereka tak mendapatkan hak dan pengakuan yang semestinya dalam kancah pemerintahan. Kebijakan yang diterapkan dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara tersebut seolah menegaskan bahwa keberadaan PPPK hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai komponen inti dalam struktur pemerintahan. “Kami tak mau cuma diibaratkan sebagai ban cadangan yang cuma digunakan waktu diperlukan,” lanjut Irfan, menjelaskan keadaan yang dianggap kurang adil bagi para pegawai PPPK.
Kesetaraan yang diharapkan adalah pengakuan resminya hak-hak yang sebanding dengan PNS, baik dalam hal karier, kesempatan pengembangan diri, maupun kesejahteraan. Sulitnya akses ke peningkatan karier mirip seperti yang dirasakan oleh banyak pekerja honorer pada masa sebelumnya, memberikan desakan kepada pemerintah daerah dan pusat buat mempertimbangkan kembali substansi dari Undang-Undang ini. “Perjuangan ini bukan hanya buat kami saja, namun juga untuk memastikan bahwa sistem kepegawaian di Indonesia berjalan adil dan efektif,” tambah Irfan dengan semangat yang membara.
Solusi dan Asa bagi Masa Depan
Bagaimana jalan keluarnya? Lembaga diskusi dan pertemuan dengan para pemangku kebijakan diharapkan dapat memberikan titik terang bagi permasalahan ini. Usulan revisi UU tersebut bertujuan buat mempertegas posisi PPPK sebagai porsi integral dari sistem pemerintahan yang tidak kalah penting dibandingkan dengan PNS. Irfan dan ribuan pegawai lainnya menginginkan model kerjasama yang menghargai kontribusi nyata mereka dalam pelayanan publik, sekaligus memperbaiki kesan negatif yang melekat selama ini.
Selain itu, upaya untuk memperbaiki kebijakan ini juga melibatkan edukasi dan sosialisasi yang lebih mendalam mengenai peran PPPK dalam pemerintahan. Oleh sebab itu, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat dan badan hukum akan pentingnya keseimbangan peran dalam birokrasi diharapkan bisa mendukung legitimasi PPPK. “Kita berharap ke depannya, regulasi yang berlaku dapat memberikan ruang yang lebih luas untuk berkembang dan berkontribusi,” tutup Irfan, sambil menambahkan bahwa perjuangan buat revisi UU ini adalah cara penting menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif.
Dengan adanya perjuangan dari ribuan pegawai PPPK ini, harapannya struktur birokrasi mampu lebih inklusif dan memberikan hak yang setara bagi semua aparatur pemerintah. Ini adalah langkah krusial demi menaikkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang adil serta harmonis bagi semua pihak yang terlibat.



