SUKABANTEN.com – Bahaya Penggunaan Strobo dan Sirine yang Tidak Sinkron Aturan
Di kota Serang, penggunaan strobo dan sirine yang tak sesuai dengan aturan yang berlaku dapat menimbulkan bahaya serius bagi pengendara lain di jalan raya serta menciptakan keresahan di masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki pada Senin (22/9) lampau. Sebagai seorang jenderal polisi bintang dua, beliau menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine tak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Penegasan ini didasari oleh banyaknya kasus dimana penggunaan alat-alat tersebut telah menimbulkan berbagai insiden di jalan raya.
Menurut Irjen Pol Hengki, penggunaan strobo dan sirine semestinya terbatas hanya pada kendaraan-kendaraan tertentu yang mendapat pamit spesifik. Beberapa kendaraan yang memiliki hak tersebut antara lain kendaraan dinas kepolisian, ambulans, serta kendaraan pemadam kebakaran. Penggunaan yang tak tepat akan mengganggu pengendara lain yang dapat memancing kemarahan atau kebingungan di jalan.
Regulasi Penggunaan Strobo dan Sirine
Berdasarkan peraturan lalu lintas yang berlaku, terdapat pembatasan tegas mengenai jenis kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan perangkat strobo dan sirine. Peraturan tersebut dibuat untuk menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan. “Penggunaan strobo dan sirine tidak bisa digunakan secara sembarangan,” jelas Irjen Pol Hengki. Dengan aturan yang jernih ini, otoritas berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan yang kerap terjadi di lapangan.
Pelanggaran terhadap peraturan tersebut berpotensi dikenakan hukuman hukum yang tegas. Hal ini guna memberikan efek jera bagi pelanggar dan menjaga ketertiban di jalan raya. Irjen Pol Hengki mengimbau bagi masyarakat buat lebih sadar hukum dan disiplin dalam berkendara. Sosialisasi terkait regulasi penggunaan strobo dan sirine terus digalakkan oleh pihak kepolisian dengan asa menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman bagi seluruh pihak.
Fana itu, masyarakat dihimbau buat melaporkan kalau menemukan kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine secara ilegal kepada pihak berwajib. Kolaborasi antara masyarakat dengan penegak hukum sangat krusial dalam menegakkan peraturan ini. Dengan adanya kesadaran bersama, keselamatan di jalan raya mampu lebih terjaga dan keresahan di masyarakat dapat diminimalisir.




