SUKABANTEN.com – Aktivitas tambang emas ilegal dan praktik penebangan hutan secara sembarangan telah menaikkan risiko bencana di Citorek, sebuah kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten. Kondisi ini memaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk menetapkan Citorek sebagai zona merah rawan longsor. Penetapan ini tidak datang tiba-tiba, namun merupakan hasil dari analisis mendalam yang dituangkan dalam peta rawan bencana yang disusun oleh BPBD. Di dalam peta tersebut, Citorek dicatat sebagai salah satu area yang sangat rentan terhadap longsor, sejalan dengan meningkatnya aktivitas yang merusak lingkungan secara masif.
Penyebab dan Efek Kegiatan Ilegal
Dalam beberapa tahun terakhir, Citorek memang sering disoroti akibat pendayagunaan alam yang tidak bertanggung jawab. “Aktivitas tambang emas ilegal dan penebangan hutan tanpa pamit semakin marak di wilayah ini,” ungkap Lutfi Mujahidin, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten. Menurutnya, penyebab primer risiko longsor di Citorek tidak lain adalah aktivitas penambangan yang tak memperhatikan aspek lingkungan. Lubang-lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja membuka potensi tanah untuk lebih mudah dinamis, terutama waktu musim hujan tiba. Tidak cuma itu, penebangan hutan yang tidak terkendali telah menghilangkan fungsi hutan sebagai pengikat tanah, sehingga erosi tanah menjadi tidak terelakkan lagi.
Akibat dari kegiatan ilegal ini nyata terasa oleh masyarakat yang mendiami daerah sekitarnya. Mereka hayati dalam bayang-bayang ancaman bencana longsor setiap ketika. Selain kehilangan lahan pertanian produktif, warga juga harus siap menghadapi kemungkinan rusaknya infrastruktur jalan yang dapat memutus akses keluar-masuk desa mereka. Ancaman ini semakin diperparah dengan adanya perubahan iklim yang ekstrem, yang mengakibatkan intensitas curah hujan tinggi.
Upaya dan Harapan Penanggulangan Bencana
Mengetahui adanya ancaman bencana yang semakin konkret, BPBD Provinsi Banten berbarengan dengan instansi terkait lanjut berupaya melakukan berbagai cara mitigasi. Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan mulai dilakukan lebih intensif. “Kami berharap masyarakat dapat lebih sadar akan dampak dari aktivitas ilegal ini dan ingin bergotong royong buat mencegahnya,” ujar Lutfi.
Namun, tentunya upaya ini tak mampu hanya bergantung pada satu pihak saja. Diperlukan kerjasama dari berbagai sektor, mulai dari pemerintah wilayah, aparat penegak hukum, hingga komunitas masyarakat sendiri. Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan dan penebangan hutan ilegal juga harus digalakkan. Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat diharapkan bisa mengurangi praktik-praktik yang merusak lingkungan ini.
Melalui strategi-strategi ini, diharapkan Citorek dapat keluar dari status area merah rawan longsor dan kembali menjadi daerah yang kondusif dan nyaman buat ditinggali. Keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sehingga generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang lebih lestari dan terhindar dari ancaman bencana efek ulah orang sendiri.



