SUKABANTEN.com – Konflik mengenai penggunaan sandang dinas di luar lingkup kerja kembali mencuat setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengeluarkan embargo tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Nanang menegaskan bahwa ASN dilarang menggunakan pakaian dinas harian (PDH) dan atribut kedinasan buat kegiatan nonformal dan pribadi, termasuk waktu membuat konten di media sosial. Inisiatif ini diambil setelah ditemukan beberapa kasus di mana ASN terlibat dalam aktivitas nonformal, seperti karaoke, dengan mengenakan sandang dinas. Hal ini dinilai dapat merugikan gambaran institusi pemerintah.
Regulasi Baru untuk Mempertahankan Integritas
Kebijakan baru ini bertujuan untuk menjaga prestise dan integritas ASN serta mencegah munculnya persepsi negatif di kalangan masyarakat. Larangan tersebut berlaku buat seluruh wujud kegiatan pribadi yang tak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan. “Kita mau ASN menjadi misalnya yang baik di masyarakat. Penggunaan seragam dinas harus mencerminkan profesionalitas dan keseriusan dalam pelayanan kepada publik,” ujar Nanang dalam pernyataannya. Selain mengatur penggunaan sandang dinas, kebijakan tersebut juga mencakup pembatasan terhadap aktivitas ASN di media sosial. ASN diingatkan buat berhati-hati dalam berbagi konten yang dapat dianggap tidak pantas dan menjaga sikap profesional, baik di internasional konkret maupun maya.
Efek Kebijakan dan Tanggapan ASN
Sejak penerapan kebijakan ini, reaksi majemuk datang dari para ASN. Beberapa ASN mengapresiasi cara Pemkot Serang ini sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan menjaga kehormatan forum. “Ini adalah langkah yang pas buat memastikan bahwa kita dapat memisahkan kehidupan profesional dan pribadi,” ungkap seorang ASN yang mendukung kebijakan tersebut. Namun, tak sedikit pula yang merasa bahwa kebijakan ini dirasa membatasi kebebasan individu dalam mengekspresikan diri di media sosial dan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka berharap adanya ruang obrolan lebih lanjut buat mencari solusi yang lebih seimbang.
Diharapkan, regulasi ini tak hanya meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap forum pemerintahan. Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk lanjut memantau implementasi kebijakan dan membuka kesempatan dialog dengan para ASN guna menampung masukan serta menyempurnakan aturan yang eksis.



