SUKABANTEN.com – Pemerintah Indonesia ketika ini sedang mematangkan persiapan untuk implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diharapkan akan membawa perubahan akbar dalam sistem hukum pidana di tanah air. Perubahan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2026, menggantikan KUHP lambat yang telah diterapkan sejak era kolonial Belanda. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa eksis beberapa dalih fundamental yang mendorong reformasi ini. Salah satu alasan primer adalah menanggapi isu yang sudah lambat mengemuka, yakni keunggulan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Dalih Krusial di Balik Pembaruan KUHP
Perubahan KUHP ini diyakini sebagai cara signifikan dalam mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana. Dalih perubahan ini bukan sekadar pembaruan formalitas, tetapi juga mencakup beberapa aspek fundamental yang dapat menyelesaikan masalah yang sudah lamban ada. Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan bahwa overkapasitas di forum pemasyarakatan menjadi perhatian utama. Dalam beberapa tahun terakhir, kondisi lapas yang sudah di luar kapasitas ideal sering kali memberatkan sistem dan tenaga kerja di dalamnya. Ini berdampak pada ketidakmaksimalan pembinaan narapidana dan pemulihan integrasi mereka ke masyarakat.
Edward mengatakan, “Perubahan ini bukan cuma soal mengganti aturan lamban dengan yang baru. Ini adalah cara awal dalam reformasi menyeluruh yang diharapkan dapat menjawab permasalahan yang dihadapi selama ini.” Dengan peraturan baru yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi kekinian, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan pidana yang lebih adil dan efektif.
Mengatasi Overkapasitas di Lapas
Overkapasitas merupakan masalah penting yang membebani forum pemasyarakatan di Indonesia. Data menunjukkan bahwa banyak lapas beroperasi dengan kapasitas yang jauh melebihi batas optimalnya. Hal ini tak hanya berpotensi memicu kerusuhan di dalam lapas, tetapi juga berdampak negatif pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat. Pembaruan KUHP diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini dengan langkah merevisi jenis-jenis tindak pidana yang memerlukan penahanan, serta memberikan alternatif sanksi selain pidana penjara.
Edward menyebutkan, “Kami berharap dengan diberlakukannya KUHP baru, kami dapat meminimalisir lonjakan populasi tahanan yang tidak perlu. Ini adalah babak baru bagi sistem pidana di Indonesia.” Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan dapat tercipta pembenahan bukan cuma dari sisi hukum, tetapi juga dalam pengelolaan forum pemasyarakatan secara keseluruhan. Selain itu, adanya perubahan ini juga bertujuan buat lebih menekankan pada keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali korban ke posisi semula dan pelaku menyadari kesalahannya.
Perubahan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan kajian mendalam serta penilaian menyeluruh atas segala aspek dalam KUHP yang lama. Lebih terus, penerapan KUHP baru ini memerlukan kesiapan yang matang dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat, buat memastikan transisi yang lancar dan maksimal.
Pembaruan KUHP ini diharapkan tak cuma dapat mengatasi masalah overkapasitas di lapas, tetapi juga membawa reformasi signifikan terhadap sistem hukum pidana di Indonesia. Dengan konsentrasi yang lebih pada humanisasi hukum dan rehabilitasi, pemerintah berharap langkah ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana serta memberikan akibat positif bagi pembinaan narapidana dan keamanan sosial secara keseluruhan.



