SUKABANTEN.com – Pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Wilayah (Raperda) tentang Pajak Wilayah dan Retribusi Wilayah (PDRD) di Kota Cilegon ketika ini sudah memasuki tahap akhir. Dalam usaha menaikkan efektivitas penerapan pajak dan retribusi di wilayah tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cilegon berbarengan Pemerintah Kota Cilegon mengadakan kedap kerja di Ruang Kedap DPRD Cilegon pada hari Rabu, 10 Desember 2025. Rapat tersebut difokuskan pada penyesuaian tarif serta beberapa penambahan poin lainnya yang dianggap penting buat ditinjau ulang agar dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Pentingnya Penyesuaian Tarif dalam PDRD
Ketua Pansus PDRD DPRD Cilegon, Rahmatullah, menjelaskan bahwa salah satu aspek kritis dalam pembahasan Raperda ini adalah mengenai penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif ini tak cuma dimaksudkan buat meningkatkan penghasilan wilayah namun juga buat memastikan bahwa tarif yang diberlakukan dapat merespons perubahan ekonomi yang terjadi serta kesejahteraan masyarakat secara umum. “Kami berusaha agar tarif yang diterapkan nantinya tidak memberatkan masyarakat, serta dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah,” ujar Rahmatullah dalam pertemuan tersebut.
Penyesuaian tarif ini juga melibatkan kajian mendalam atas potensi pajak dan retribusi yang dapat digali dari berbagai sektor di Kota Cilegon. Dengan adanya perubahan dan penambahan ini, diharapkan sumber pendapatan asli wilayah (PAD) dapat meningkat secara signifikan, sekaligus memberikan stimulus bagi pengembangan sektor-sektor lain yang menjadi penggerak primer perekonomian lokal. Tak cuma fokus pada tarif, pertemuan ini juga meninjau berbagai regulasi yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi waktu ini.
Kolaborasi dan Komitmen buat Kemajuan Daerah
Kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cilegon dalam merampungkan Raperda ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kedua pihak untuk mendorong kemajuan wilayah. Rahmatullah menekankan bahwa melalui kerja sama yang baik, berbagai tantangan dalam penyusunan dan penerapan regulasi wilayah dapat diatasi. “Kami berharap dengan adanya regulasi yang baru ini, efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan penghasilan daerah dapat mencapai strata yang lebih bagus,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Cilegon juga berencana melibatkan masyarakat dalam implementasi kebijakan ini buat memastikan tujuan dari peraturan tersebut dapat tercapai. Partisipasi aktif dari masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif serta mendukung penyelenggaraan peraturan secara optimal. Ke depannya, Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kalau diperlukan, demi memastikan bahwa kebijakan ini menjadi alat yang efektif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Proses finalisasi Raperda ini diharapkan selesai pas saat agar dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Cilegon. Dengan adanya perubahan dan penyesuaian yang diusulkan, diharapkan kebijakan ini tak hanya menaikkan penghasilan wilayah tetapi juga memperkuat struktur ekonomi lokal sehingga Cilegon dapat berkembang secara berkelanjutan.



