SUKABANTEN.com – Polda Banten berhasil menangkap salah satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan jual beli tanah kavling. AM, yang selama ini menjadi buron, akhirnya ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri ke Yordania dan Arab Saudi. Penangkapan ini dilakukan di sebuah letak di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor, pada lepas 5 September 2025. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyampaikan informasi ini kepada media setempat, menegaskan bahwa keadilan akhirnya dapat ditegakkan meskipun pelaku telah mencoba bersembunyi di luar negeri.
Strategi Penangkapan Tersangka
Operasi buat menangkap AM bukanlah tugas yang mudah bagi Polda Banten. Dengan tersangka yang telah meninggalkan Indonesia dan menetap sementara di negara-negara Timur Lagi, dibutuhkan kerjasama internasional serta strategi yang masak buat dapat menangkap AM. Tim dari Polda Banten, dengan bantuan dari kepolisian dunia, akhirnya dapat melacak keberadaan AM di Arab Saudi sebelum melakukan koordinasi buat memantau aktivitasnya setelah ia kembali ke Indonesia. Penangkapan yang dilakukan di Bogor ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan ketat yang dilakukan oleh tim gabungan. Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa AM telah menjadi target pengejaran setelah sejumlah korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya, di mana tanah kavling yang dijanjikan rupanya tidak dapat dimiliki dan menyebabkan kerugian material yang cukup besar.
Kasus Penipuan Jual Beli Tanah
Kasus penipuan yang melibatkan AM ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan melibatkan banyak korban. Modus operandi yang digunakan oleh AM adalah menjanjikan tanah kavling yang seharusnya mampu menjadi investasi menguntungkan bagi para pembelinya. Sayangnya, janji tersebut hanyalah ilusi ketika para pembeli menyadari bahwa tanah yang mereka beli tak sinkron dengan yang dijanjikan atau bahkan tidak eksis sama sekali. “Kami dipermainkan dengan janji manis dan berakhir dengan kerugian akbar,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya. Kasus ini menjadi salah satu konsentrasi utama Polda Banten, mengingat banyaknya laporan yang masuk terkait penipuan serupa dan efek kerugian finansial yang cukup signifikan dirasakan oleh para korban. Dengan tertangkapnya AM, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban.
Polda Banten lanjut mengimbau masyarakat buat lebih waspada terhadap penawaran yang mencurigakan, terutama yang melibatkan transaksi properti atau tanah. Masyarakat juga diharapkan buat melakukan pembuktian secara rinci terhadap legalitas dan keaslian dokumen yang terkait dengan transaksi properti. Dengan langkah-langkah pencegahan ini, diharapkan jumlah kasus penipuan serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Selain itu, kerja sama dengan instansi internasional akan terus diperkuat buat menangani kasus-kasus yang melibatkan pelaku yang kabur ke luar negeri. Penangkapan AM memberikan pesan kuat bahwa pihak berwajib statis berkomitmen buat mengejar dan menangkap pelaku kriminal, tak peduli di mana pun mereka bersembunyi.



