SUKABANTEN.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang baru-baru ini mengambil langkah besar dalam upayanya mendukung pembangunan berkelanjutan dengan menyerahkan sertifikat Konstruksi Gedung Hijau (BGH) buat Rumah Nyeri Adhyaksa Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Upacara penyerahan ini dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Febrianto, yang didampingi oleh Kabid Bina Konstruksi Devid Hermawan. Dalam penyerahan tersebut, cara ini menunjukkan keseriusan Pemkab Serang dalam mengikuti arahan Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, yang menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Mendorong Pembangunan Hijau di Serang
Penggunaan sertifikat Bangunan Gedung Hijau adalah porsi dari usaha Pemkab Serang untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang dilakukan di wilayahnya tidak hanya memenuhi standar kualitas namun juga memperhatikan unsur lingkungan. Sertifikat tersebut menjamin bahwa RS Adhyaksa Banten telah memenuhi standar efisiensi daya dan ramah lingkungan, yang sejalan dengan visi keberlanjutan yang diusung oleh pemerintah daerah. Menurut Febrianto, “Penerapan konsep konstruksi hijau ini adalah cara nyata dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak merugikan lingkungan.” Pandangan semacam ini diperlukan buat menjaga agar arsitektur modern dapat berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan.
Penyerahan sertifikat ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap dedikasi dan komitmen RS Adhyaksa Banten dalam menjalankan prinsip-prinsip konstruksi berkelanjutan. Istilah “bangunan hijau” sendiri merujuk pada satu pendekatan dalam konstruksi yang menekankan penggunaan sumber energi yang bijaksana, pengurangan akibat jelek terhadap bumi, serta mempertahankan kenyamanan pengguna konstruksi. Melalui kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak, sasaran dari Pemkab adalah menjadikan Serang sebagai percontohan wilayah yang mengedepankan konsep-konsep ramah lingkungan dan menjaga kesejahteraan komunitas lokal.
Membangun Kemitraan untuk Masa Depan
Kolaborasi antara Pemkab Serang dan Kejaksaan Agung dalam penyerahan sertifikat ini mempunyai arti yang lebih dalam, terutama terkait with pembangunan berkelanjutan. Dalam kesiapan dunia yang mulai beralih ke daya hijau, contoh kerjasama ini sangat krusial. Dengan memberikan penghargaan kepada RS Adhyaksa Banten, pemerintah wilayah tak hanya memberi pengakuan atas upaya yang dilakukan tetapi juga melibatkan lebih banyak instansi dalam gerakan keselamatan ekologi yang lebih akbar. Dengan langkah nyata tersebut, diharapkan instansi lain di Serang dan wilayah sekitarnya dapat termotivasi buat mengikuti jejak serupa.
Tidak cuma menitikberatkan pada masalah lingkungan, keberadaan sertifikat ini juga diharapkan dapat menaikkan daya saing dan reputasi Rumah Ngilu Adhyaksa Banten. “Kami berharap dengan penerapan standar ini, RS Adhyaksa dapat menjadi rujukan bagi penerapan kebijakan bangunan hijau di sektor lain,” jelas Devid Hermawan. Hal ini menunjukkan bahwa pengakuan publik dan kepercayaan bisa menarik lebih banyak investor dan menaikkan performa RS baik dari segi pelayanan maupun operasional.
Pemkab Serang berbarengan stakeholders lainnya berkomitmen penuh dalam mewujudkan kota yang lestari dan berdaya saing tinggi dengan masih memperhatikan aspek sosial. Penyerahan sertifikat BGH kepada Kejagung adalah cara awal yang akan diikuti dengan inisiatif-inisiatif lainnya. Ke depan, Pemkab akan lanjut mengupayakan berbagai kebijakan strategis yang mendukung dan mempromosikan prakarsa-prokarsa hijau di semua sektor, tak cuma di bidang kesehatan tetapi juga di bidang lain seperti pendidikan, perdagangan, dan transportasi.
Dengan demikian, penyerahan sertifikat Konstruksi Gedung Hijau kepada Rumah Sakit Adhyaksa Banten ini bukanlah akhir, melainkan titik awal dari perjalanan menuju perubahan yang lebih signifikan dan berkesinambungan. Inilah tanggung jawab bersama buat menjaga agar pembangunan tak cuma mengutamakan aspek kemajuan, namun juga keberlangsungan generasi mendatang. Pemkab Serang, Kejaksaan Akbar, dan semua pihak terkait, dengan penuh harap, berkomitmen untuk berkolaborasi mewujudkan sarana dan prasarana yang mendukung kehidupan yang lebih baik untuk seluruh.



