SUKABANTEN.com – Pada lepas 12 Februari 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar Pasar Badak. Cara ini diambil setelah aktivitas para pedagang dianggap menghalangi akses pejalan kaki di kawasan tersebut. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Wilayah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3).
Dalih di Balik Penertiban PKL di Pasar Badak
Keberadaan PKL yang memadati trotoar memang menjadi pemandangan umum di banyak wilayah Indonesia, tetapi di Pasar Badak Pandeglang, kondisi ini semakin memprihatinkan karena mengganggu hak pejalan kaki. Satpol PP menilai bahwa ketertiban perlu ditegakkan demi kenyamanan dan keselamatan warga yang melintasi zona tersebut. Trotoar seharusnya difungsikan buat pejalan kaki dan bukan untuk kegiatan perdagangan yang seharusnya berada di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah. Dalam pernyataannya, petugas menyatakan, “Kami melakukan penertiban ini bukan untuk menutup mata pencaharian para pedagang, melainkan buat menata agar seluruh pihak dapat merasakan ramahnya fasilitas publik.”
Selain mengantisipasi gangguan pada pejalan kaki, penertiban ini juga bertujuan menciptakan lingkungan yang suci dan tertata. Pasar yang terlihat acak-acakan karena lapak PKL menjalar ke trotoar tentunya akan memberikan kesan negatif baik bagi daerah itu sendiri maupun para pengunjungnya. Dengan penertiban secara berkala, diharapkan Pasar Badak dapat menjadi loka yang nyaman buat berbelanja.
Tanggapan Pedagang dan Solusi Alternatif
Penertiban ini tentu saja mendapatkan reaksi majemuk dari para pedagang. Beberapa di antaranya merasa resah dan khawatir akan kehilangan mata pencaharian yang sudah mereka geluti bertahun-tahun. “Kami mengerti dalih penertiban ini, tapi kami berharap ada solusi lain yang tidak tiba membikin kami kehilangan pendapatan sehari-hari,” kata salah satu PKL yang enggan disebut namanya. Menanggapi hal tersebut, pemerintah setempat berencana buat menyediakan area spesifik yang dapat menampung para pedagang ini tanpa harus mengorbankan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki.
Pemerintah dan Satpol PP juga berencana mengadakan sosialisasi dan diskusi lebih lanjut dengan para pedagang buat mencari solusi alternatif yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Tawaran relokasi ke tempat yang lebih strategis dan terjangkau menjadi salah satu opsi yang akan dipertimbangkan. “Kami harap setiap pihak mampu duduk bersama dan mencari titik lagi agar pedagang masih bisa berdagang dan estetika serta fungsi kota statis terjaga,” ungkap seorang petugas dari Satpol PP.
Melalui usaha penertiban ini, pemerintah Kabupaten Pandeglang berharap dapat mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertata dan teratur. Cara ini bukan sekadar penegakan peraturan tetapi juga bentuk dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hayati masyarakatnya. Ke depan, keberhasilan penertiban ini akan menjadi cermin bagi implementasi kebijakan serupa di wilayah-wilayah lainnya. Dengan demikian, keseimbangan antara hak pejalan kaki dan hak pedagang dapat tercapai dengan langkah yang serasi.



