SUKABANTEN.com – Di Kota Cilegon, sebuah inisiatif krusial tengah digerakkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN). Usaha yang dilakukan adalah dengan menerapkan skema single payroll atau satu pintu. Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko, menjelaskan bahwa prosedur single payroll ini merupakan sistem pemotongan langsung zakat dari penghasilan karyawan pemerintah daerah, yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemudahan bagi ASN untuk menunaikan kewajiban zakat mereka.
Pengertian Single Payroll dan Tujuan Penggunaannya
Single payroll merupakan sistem pemotongan langsung terhadap pendapatan seseorang buat keperluan eksklusif, dalam hal ini adalah zakat. Skema ini memungkinkan pemotongan zakat dari gaji ASN tanpa harus melalui proses yang rumit atau harus dilakukan secara manual oleh individu. Implementasi single payroll ini didorong oleh BAZNAS Kota Cilegon dengan tujuan primer untuk menaikkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan zakat. Dengan adanya pemotongan langsung ini, harapannya adalah dapat mempermudah ASN dalam menunaikan kewajiban zakat sehingga jumlah dana ZIS yang terkumpul dapat semakin optimal.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko, menyatakan bahwa kebijakan ini bukan cuma untuk kemudahan teknis semata, tetapi juga bertujuan buat mendorong budaya dan kesadaran zakat di kalangan ASN. “Dengan pemotongan zakat melalui single payroll, ASN tak perlu tengah repot mengatur pembayaran zakat secara terpisah. Ini juga membantu memastikan bahwa kewajiban zakat terlaksana dengan pas saat,” ujarnya.
Implementasi dan Akibat Positif yang Diharapkan
Penerapan kebijakan single payroll untuk zakat ASN di Kota Cilegon ini diatur dalam Peraturan Wali Kota, yang memberikan landasan valid bagi pelaksanaannya. Dalam konteks ini, peran porsi kesejahteraan rakyat (Kesra) dari pemerintah wilayah sangat penting. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem ini dijalankan dengan sahih dan sinkron dengan aturan yang ditetapkan. Dengan adanya payung hukum yang jernih, diharapkan tak ada keraguan atau evaluasi negatif dari ASN mengenai kebijakan ini.
Dampak positif yang diharapkan dari implementasi single payroll ini antara lain adalah peningkatan jumlah dana zakat yang terkumpul, yang lalu dapat disalurkan secara lebih efektif kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan zakat sehingga lebih transparan dan akuntabel. Bambang Widyatmoko menambahkan, “Pengumpulan zakat secara langsung melalui payroll ini memungkinkan kami buat melakukan perencanaan yang lebih baik dalam penyaluran biaya zakat, sehingga manfaatnya mampu lebih dirasakan oleh masyarakat.”
Dengan segala upaya yang dilakukan, BAZNAS Kota Cilegon berharap bahwa inisiatif ini dapat menjadi percontohan bagi wilayah lainnya dalam menyusun strategi optimalisasi zakat. Menggerakkan potensi zakat dari ASN melalui sistem yang terstruktur tidak hanya memberikan manfaat finansial namun juga meningkatkan pencerahan sosial di kalangan karyawan pemerintah wilayah.



