SUKABANTEN.com – Riak penolakan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di pesisir Banten Utara lanjut mengemuka seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat setempat. Nelayan dan petani di daerah tersebut mengungkapkan kekhawatiran mereka dan menuding pemerintah telah memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi pengembang melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Banten Angka 1 Tahun 2023. Perubahan pada perda ini dianggap sebagai jalan pembuka bagi masuknya proyek industri skala besar yang dapat mengancam mata pencaharian dan lingkungan hayati di daerah tersebut.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi
Perubahan tata ruang yang difasilitasi oleh pemerintah wilayah dianggap sebagai ancaman nyata bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal. Nelayan, yang kesehariannya bergantung pada hasil tangkapan dari bahari, merasakan ketidakpastian atas masa depan mereka. “Kami khawatir jika proyek ini dilanjutkan, lautan kami bisa tercemar dan ikan akan sulit ditemukan,” ujar salah seorang nelayan mewakili bunyi komunitasnya.
Fana itu, para petani yang mengandalkan lahan subur pesisir buat bertani juga merasa bimbang. Mereka khawatir bahwa proyek pengembangan besar-besaran seperti PIK 2 ini akan merubah fungsi lahan dan mengganggu ekosistem yang telah menopang kehidupan mereka selama bertahun-tahun. “Tanah kami adalah sumber kehidupan kami. Jika ini hilang, kami akan kehilangan segalanya,” tambah seorang petani lokal.
Kritik Terhadap Kebijakan Pemerintah
Kritik terhadap pemerintah tidak cuma datang dari masyarakat lokal, namun juga dari berbagai golongan aktivis lingkungan dan ahli tata ruang yang menyantap revisi perda ini sebagai cara mundur bagi pelestarian lingkungan di Banten Utara. Mereka berpendapat bahwa pengubahan regulasi tersebut terlalu memihak kepentingan ekonomi dan mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan. Seorang aktivis lingkungan menegaskan, “Kita tidak bisa terus-menerus mengorbankan lingkungan demi keuntungan materi sesaat.”
Momentum penolakan ini semakin kuat setelah adanya kampanye di media sosial yang menyuarakan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif dari proyek tersebut. Dukungan dari berbagai pihak telah mengalir, mulai dari forum swadaya masyarakat hingga akademisi yang meneliti akibat sosial-ekonomi dari proyek serupa. Tekanan publik ini diharapkan mampu mempengaruhi kebijakan yang lebih berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam penolakan ini, diharapkan agar pemerintah Provinsi Banten dapat mempertimbangkan kembali revisi Perda Tata Ruang yang dinilai tak berpihak pada masyarakat kecil. Dengan mengedepankan dialog yang konstruktif, diharapkan akan tercipta solusi yang seimbang antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan serta keberlanjutan ekonomi masyarakat lokal.


