SUKABANTEN.com – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, telah memberikan peringatan yang sangat tegas kepada penduduk di lingkungan Sukadana, Kecamatan Kasemen, buat segera bertindak dalam pemindahan tempat tinggal mereka yang terletak di bantaran sungai. Warga diberikan tiba dengan batas waktu 1 Juli 2025 untuk melakukan tindakan pembongkaran secara berdikari. Apabila batas ketika ini tidak dipatuhi, pihak pemerintah akan mengambil cara tegas dengan melakukan pembongkaran paksa mulai 2 Juli 2025. “Jika tak dilakukan secara berdikari, maka kami harus melaksanakan tugas kami,” ungkap Muji Rohman dalam pernyataannya kepada publik.
Penyebab Tindakan Pembongkaran
Cara tegas yang diambil oleh DPRD Kota Serang ini bukan tanpa dalih. Meningkatnya kekhawatiran terkait akibat lingkungan dan keselamatan penduduk adalah faktor primer di balik keputusan tersebut. Pemukiman di bantaran sungai telah menjadi sorotan utama karena pengaruhnya terhadap manajemen risiko bencana alam seperti banjir dan erosi tanah. Tidak cuma itu, keberadaan bangunan di area tersebut juga berdampak pada kualitas air sungai, yang sangat krusial bagi ekosistem setempat dan kehidupan sehari-hari masyarakat yang bergantung pada sumber energi air tersebut. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dan menaikkan kualitas hayati masyarakat tanpa melupakan aspek sosial dan ekonomi yang nantinya akan terlibat dalam proses ini.
Muji Rohman menambahkan bahwa proses relokasi dan pembongkaran ini bukan cuma menjadi tugas pemerintah saja, tetapi juga memerlukan kerjasama penuh dari masyarakat. “Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan buat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi kita semua,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan dalam menjaga lingkungan adalah tanggung jawab berbarengan dan harus diwujudkan melalui tindakan konkret.
Dukungan dan Solusi buat Penduduk Terdampak
Buat memastikan kelancaran proses ini, pemerintah setempat telah merencanakan beberapa cara pendukung bagi penduduk yang terdampak, termasuk program relokasi yang layak dan penyiapan fasilitas infrastruktur lantai di letak baru. Hal ini disusun dengan harapan dapat meminimalisasi dampak negatif terhadap kehidupan sehari-hari penduduk yang harus pindah dari tempat tinggal mereka waktu ini. Program yang tengah digodok ini memperhitungkan kebutuhan dasar masyarakat sehingga warga dapat beradaptasi dengan lebih mudah di lingkungan baru yang lebih aman dan tertata.
Dalam usaha mendampingi penduduk dalam proses perpindahan ini, Pemkot Serang bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti organisasi non-pemerintah dan beberapa forum sosial. Bantuan ini melibatkan pemberian pelatihan keterampilan baru agar masyarakat terdampak dapat mendapatkan sumber penghasilan yang berkelanjutan di loka baru. “Kami mencari solusi agar masyarakat dapat mandiri dan masih produktif setelah proses relokasi berlangsung,” kata Muji Rohman lebih terus.
Diskusi antara pemerintah dan warga terus dikembangkan buat memastikan bahwa transisi ini dapat berlangsung fasih dan mengedepankan prinsip keadilan sosial. Sebuah tim supervisi spesifik juga telah dibentuk buat memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketika yang telah ditentukan. Adapun perhatian spesifik juga diberikan pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia buat menjaga kesejahteraan mereka selama masa transisi.
Dengan pendekatan ini, diharapkan bahwa kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan dapat terselamatkan, dan masyarakat Sukadana dapat memperoleh kehidupan yang lebih bagus di masa mendatang. Keberhasilan program ini akan menjadi misalnya bagi wilayah lain dalam menjaga ruang hidup sekaligus mengedepankan semangat gotong-royong dan kebersamaan dalam mencapai tujuan bersama.