SUKABANTEN.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi di wilayahnya dengan menetapkan Ade Nurhikmat, mantan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lebak, sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah ditemukan bukti-bukti kuat bahwa Ade terlibat dalam kasus korupsi terkait penyertaan kapital untuk pemugaran pompa PDAM Lebak. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 10 September 2025. Ini bukanlah kali pertama Ade berurusan dengan hukum, mengingat pada tahun 2015 ia juga pernah ditahan atas kasus yang sama, lebih tepatnya terkait kasus suap penerimaan.
Latar Belakang Kasus
Penyertaan modal untuk perbaikan pompa PDAM Lebak semestinya menjadi langkah positif buat meningkatkan kualitas pelayanan air kudus bagi masyarakat. Tetapi, alih-alih dimanfaatkan sinkron peruntukannya, biaya tersebut justru disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk Ade Nurhikmat. Modus operandi yang dilakukan Ade dalam kasus ini melibatkan sejumlah pihak dan diduga memanfaatkan jabatannya dalam pengelolaan biaya penyertaan modal tersebut. “Tidak ada tempat untuk pelaku korupsi di negeri ini,” tegas seorang jaksa dari Kejari Lebak ketika ditanya mengenai komitmen lembaganya dalam menangani kasus ini.
Kejaksaan telah mengantongi sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang memperlihatkan adanya genre biaya yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan terindikasi memperkaya diri sendiri. Hal ini menandakan adanya penyimpangan dana publik yang semestinya digunakan demi kesejahteraan masyarakat Lebak. Masyarakat tentunya berharap penyelenggaraan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan agar kasus korupsi seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang.
Imbas Kasus Korupsi terhadap Masyarakat
Kasus korupsi yang menyeret nama Ade Nurhikmat ini jelas menambah daftar panjang permasalahan yang harus dihadapi masyarakat Lebak, terutama dalam mendapatkan layanan air kudus yang memadai. Efek penyalahgunaan dana, berbagai proyek perbaikan dan pembaruan infrastruktur yang seharusnya berjalan fasih demi memenuhi kebutuhan masyarakat menjadi terhambat. Tidak cuma itu, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wilayah turut terguncang.
“Korupsi adalah lawan primer masyarakat. Setiap uang yang dicuri adalah hak rakyat yang dirampas,” ucap seorang penduduk Lebak yang merasa prihatin atas kasus ini. Keberhasilan Kejari Lebak dalam menguak kasus ini diharapkan dapat memberikan dampak jera bagi pelaku lainnya dan memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani korupsi, sekaligus memberikan pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas negara. Pemerintah wilayah pun diharapkan dapat berbenah, mengoptimalkan kembali fungsi pengawasan, serta menaikkan transparansi dalam setiap penggunaan anggaran publik pakai membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Seiring dengan semakin ketatnya penegakan hukum, penting pula untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi aktif dari masyarakat dalam supervisi publik agar praktik korupsi dapat diminimalisasi di berbagai sektor. Dengan demikian, diharapkan tidak eksis lagi Ade Nurhikmat-Ade Nurhikmat lain yang berani bermain-main dengan dana publik. Apabila semua elemen masyarakat bersatu dalam memerangi korupsi, akbar kemungkinan kasus-kasus serupa akan dapat dicegah, memastikan hak rakyat masih terjaga dan dapat dinikmati sepenuhnya sinkron yang seharusnya.




