SUKABANTEN.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa baru-baru ini mengumumkan cara krusial dalam menanggapi insiden yang melibatkan mahasiswa mereka, MF, yang diduga terlibat dalam pembakaran dan perusakan pos polisi ketika aksi demonstrasi yang berlangsung di Lampu Merah Ciceri, Kota Serang. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025, dan telah menarik perhatian luas. Dalam usaha buat memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang terlibat dalam proses hukum, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ferdan, menegaskan komitmennya buat memberikan bantuan hukum yang diperlukan bagi MF.
Langkah Konkret dari BEM Untirta
BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa telah bertindak cepat dalam menghadapi situasi sulit yang melibatkan salah satu mahasiswa mereka. Ferdan, sebagai presiden mahasiswa, menegaskan bahwa langkah-langkah yang akan diambil oleh BEM adalah bagian dari tanggung jawab mereka sebagai perwakilan mahasiswa buat memastikan bahwa semua proses hukum dilaksanakan dengan adil. “Kami yakin bahwa setiap mahasiswa harus mendapatkan perlindungan hukum yang sepadan dan proses hukum yang berjalan sinkron dengan prinsip keadilan,” ujar Ferdan.
Keputusan BEM untuk memberikan donasi hukum kepada MF bukanlah tanpa alasan. Komunitas mahasiswa di Untirta menganggap bahwa peran BEM bukan cuma sebatas pada kegiatan akademis atau kemahasiswaan, tetapi juga meliputi pendampingan hukum bagi para mahasiswa yang membutuhkannya. Dalam kasus ini, BEM merasa perlu buat memastikan bahwa MF didampingi secara profesional agar hak-haknya sebagai warga negara tidak terabaikan selama proses hukum berlangsung.
Reaksi dan Dukungan dari Komunitas Universitas
Tindakan BEM Untirta dalam memberikan donasi hukum kepada MF juga mendapatkan berbagai respons dari komunitas universitas dan masyarakat luas. Di satu sisi, banyak yang mendukung cara BEM sebagai bentuk solidaritas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi protes, yang sering kali menjadi porsi dari dinamika kehidupan kampus. “Kami berharap usaha ini dapat memberikan contoh positif tentang bagaimana organisasi mahasiswa dapat berperan dalam mendukung anggotanya,” tambah Ferdan, menekankan pentingnya solidaritas di antara mahasiswa.
Tetapi, tak sedikit pula yang menilai bahwa insiden pembakaran dan perusakan pos polisi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, bahkan dalam konteks demonstrasi. Mereka berpendapat bahwa tindakan seperti ini memperkeruh situasi dan berdampak negatif terhadap gambaran mahasiswa secara keseluruhan. Meskipun demikian, BEM Untirta statis berdiri pada pendiriannya buat memberikan pendampingan hukum bagi MF, sambil menyatakan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses hukum harus dihormati hak-haknya.
Langkah-langkah yang diambil oleh BEM Untirta ini menunjukkan betapa pentingnya peran organisasi mahasiswa dalam mendukung anggotanya, terutama waktu menghadapi situasi yang rumit dan membutuhkan pendampingan hukum. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan pelajaran berharga bagi mahasiswa lainnya mengenai pentingnya bertindak dalam kerangka hukum, serta akibat dari tindakan yang dilakukan dalam konteks protes atau demonstrasi.
Dengan demikian, BEM Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berharap bahwa tindakan mereka tak cuma memberikan dukungan kepada MF, namun juga memperkuat komitmen mereka untuk mempromosikan keadilan dan proteksi hukum bagi seluruh mahasiswa. Di lagi pro dan kontra yang muncul, tindakan yang dilakukan BEM ini menegaskan bahwa dukungan mahasiswa terhadap anggotanya masih menjadi prioritas utama dalam rangka menciptakan lingkungan akademis yang adil dan inklusif.



