SUKABANTEN.com – Lembaga Non-ASN di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini lagi menyoroti kebijakan terkait pemberian Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang direncanakan akan diberlakukan pada tahun 2025. Ketua Forum Non-ASN Pemprov Banten, Taufik Hidayat, secara terang-terangan menyampaikan bahwa banyak PPPK merasa kebijakan ini tak adil. Kesenjangan nilai TPP menjadi isu primer di mana PPPK baru mendapatkan jumlah berbeda dengan PPPK lambat, bahkan pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini memicu sejumlah pertanyaan dan ketidakpuasan dari kalangan pegawai PPPK.
Kesenjangan Nilai TPP: Keluhan yang Mencuat
Sejumlah pegawai PPPK menilai kesenjangan TPP ini sebagai wujud ketidakadilan. Jika dibedah lebih dalam, terdapat selisih yang signifikan antara TPP yang diterima oleh PPPK dengan penempatan baru dibandingkan PPPK yang sudah bekerja lebih lama. Bahkan, perbandingan TPP dengan para pegawai negeri sipil (PNS) juga menjadi sorotan. Dalam obrolan yang dilakukan oleh Lembaga Non-ASN Pemprov Banten, Taufik Hidayat menegaskan, “Kami hanya mau eksis keadilan yang bisa dirasakan oleh semua pihak. Kesejahteraan pegawai harus diperhatikan secara merata.”
Kehadiran kebijakan TPP dengan nominal yang berbeda ini dianggap dapat menurunkan semangat kerja pegawai PPPK yang sudah lambat mengabdi namun tak mendapatkan peningkatan sesuai asa. Alam konteks kebijakan pemerintahan, kesetaraan dalam pendapatan bagi setiap pegawai, termasuk PPPK, merupakan hal yang esensial. Meskipun PPPK mempunyai status yang berbeda dengan PNS, namun pemberian TPP statis harus berpijak pada prinsip keadilan dan proporsionalitas. Selain itu, kesenjangan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan rasa tak puas yang mampu mengganggu kinerja dan stabilitas birokrasi di lingkungan Pemprov Banten.
Usulan Solusi dan Asa Ke Depan
Dalam menghadapi situasi ini, Forum Non-ASN Banten mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan dan memperbaiki sistem pemberian TPP bagi PPPK dan PNS. Beberapa di antaranya adalah melakukan kajian ulang terhadap kebijakan penetapan TPP, mempertimbangkan masa kerja, kontribusi, dan kedudukan jabatan dalam menentukan besaran TPP yang pantas. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat berdialog lebih intens dengan perwakilan PPPK untuk mendengar saran dan masukan yang membangun.
Taufik Hidayat menambahkan bahwa, “Saat ini adalah waktu yang sangat penting untuk membangun komunikasi yang baik antara pemerintah dan pegawai. Kami berharap pemerintah dapat melibatkan lebih banyak pihak dalam menyusun kebijakan seperti ini agar seluruh pegawai dapat merasa dihargai dan diperlakukan adil.” Cara lain yang dipandang efektif adalah menaikkan transparansi dalam proses penetapan besaran TPP agar tidak terjadi salah tahu atau spekulasi yang tidak perlu.
Keadilan dalam pemberian TPP diharapkan menjadi salah satu terobosan dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan berorientasi pada kesejahteraan pegawai. Asa besarnya adalah pemerintah akan mengambil cara positif dan bertindak secara bijak demi mencapai kondisi yang harmonis dan adil bagi semua pegawai di Pemprov Banten. Sistem birokrasi yang sehat dan efektif sangat bergantung pada kebijakan yang adil dan mampu dipertanggungjawabkan. Dengan usaha yang pas, maka kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK, akan terjaga dan produktivitas kerja mampu meningkat secara optimal.



