SUKABANTEN.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi serta kejelasan dalam pengelolaan pertanahan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, telah menyampaikan rencana strategi dan prioritas kebijakan pertanahan buat periode mendatang, yakni 2025 hingga 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah penyelesaian residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dianggap sebagai salah satu program penting untuk mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat. Menurut Seto Apriyadi, “Terkait PTSL, untuk periode 2025–2026 tiba ketika ini tetap diarahkan pada PTSL tahun depan.” Pernyataan ini menandakan komitmen BPN Tangsel dalam memastikan kelancaran dan keberlangsungan program strategis ini, dengan asa dapat menyelesaikan kendala yang statis tersisa dari periode sebelumnya.
Fokus Penyelesaian Residu PTSL
Penyelesaian residu PTSL merupakan bagian dari usaha berkelanjutan BPN untuk menuntaskan program yang sudah berjalan sebelumnya, dengan tujuan agar semua tanah di Tangerang Selatan memiliki status hukum yang jernih dan formal. Fokus penyelesaian residu ini diharapkan dapat memperkecil potensi sengketa tanah dan memberikan kepastian kepada para pemilik tanah. Dalam implementasinya, BPN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, untuk menyelaraskan langkah-langkah strategis yang diperlukan demi keberhasilan program ini.
Salah satu tantangan primer yang dihadapi dalam penyelesaian residu ini adalah perbedaan data antara hasil pengukuran di lapangan dengan arsip lambat yang dimiliki warga. “Kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menyelesaikan program ini,” ujar Seto. Tak hanya itu, keberhasilan penyelesaian program ini pun sangat tergantung pada partisipasi aktif masyarakat untuk melengkapi berkas dan melakukan pengurusan yang diperlukan. Buat itu, BPN berencana untuk memperbanyak layanan jemput bola dan memperpanjang jam layanan di kantor pertanahan.
Peluncuran e-NOP Sebagai Penemuan Digital
Selain fokus pada penyelesaian residu PTSL, BPN Tangsel juga merencanakan untuk meluncurkan sistem e-NOP pada tahun 2026. Sistem ini akan menjadi salah satu inovasi digital yang ditawarkan BPN buat memudahkan masyarakat dalam memperoleh Nomor Objek Pajak (NOP) secara elektronik. Melalui sistem e-NOP, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dalam pelayanan dan pengelolaan data objek pajak, sehingga masyarakat tak perlu lagi melakukan proses manual yang sering memakan waktu dan tenaga.
Keberadaan e-NOP juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data pertanahan di wilayah Tangerang Selatan. Dengan data yang lebih seksama dan terintegrasi, BPN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lekas kepada masyarakat. “Peluncuran e-NOP ini kami harapkan dapat menjawab tantangan digitalisasi di era sekarang,” jelas Seto. Penerapan sistem ini diyakini akan turut mendukung program pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang melek teknologi dan memudahkan proses administrasi pertanahan secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari komitmen BPN untuk lanjut berinovasi, langkah menuju digitalisasi ini merupakan tindak lanjut dari reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut sejalan dengan kebutuhan dan asa masyarakat yang semakin tinggi terhadap kecepatan dan kemudahan layanan publik. Dengan adanya e-NOP dan penyelesaian residu PTSL, diharapkan pertumbuhan ekonomi di Kota Tangerang Selatan akan semakin meningkat, dengan dukungan infrastruktur legal pertanahan yang semakin kuat.



