SUKABANTEN.com – Sorotan tajam dari Komisi I DPRD Kota Cilegon telah membidik sejumlah isu kepegawaian yang mengemuka di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Pada lepas 23 Oktober 2025, Komisi ini mengambil cara nyata dengan memanggil dua organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Pertemuan tersebut digelar untuk mendapatkan klarifikasi mendalam terkait berbagai persoalan, termasuk rotasi dan mutasi pegawai, serta bagaimana nasib tenaga honorer non-database di kota tersebut.
Isu Rotasi dan Mutasi Pegawai
Komisi I DPRD Cilegon menyoroti isu rotasi dan mutasi pegawai yang selama ini kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan stakeholders pemerintahan. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh BKPSDM dan Kesbangpol tersebut, dibahas secara rinci mengenai mekanisme dan kebijakan yang diterapkan terkait rotasi dan mutasi. Eksis kekhawatiran bahwa proses ini tak berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai pemerintah kota. Ketua Komisi I menekankan pentingnya kebijakan yang jelas dan adil agar “setiap pegawai mendapatkan kesempatan yang sama buat berkembang sinkron dengan kompetensi dan kinerjanya.” Selain sebagai bentuk penyegaran organisasi, rotasi dan mutasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik.
Perubahan dalam struktur organisasi pemerintahan, melalui rotasi dan mutasi yang terencana dengan baik, menjadi salah satu strategi untuk menjawab tantangan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, DPRD berharap bahwa setiap keputusan yang diambil oleh BKPSDM harus berdasar pada data yang akurat dan evaluasi yang mendalam, demi menghindari kesalahan serta ketidakpuasan di kalangan pegawai.
Nasib Tenaga Honorer Non-Database
Selain isu rotasi dan mutasi, nasib tenaga honorer non-database juga menjadi topik primer dalam pertemuan tersebut. Kehadiran tenaga honorer non-database sering kali menjadi solusi fana bagi kekurangan sumber energi orang dalam melaksanakan berbagai tugas di pemerintahan. Namun, keberadaan mereka yang tidak terdata secara valid menimbulkan masalah, terutama dalam hal kesejahteraan dan kejelasan status pekerjaan.
Dalam klarifikasi dari BKPSDM, Komisi I DPRD Kota Cilegon berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer ini agar mendapatkan perlakuan yang lebih bagus. “Kami tak mampu terus membiarkan tenaga honorer bekerja tanpa kepastian dan hak yang seharusnya mereka dapatkan,” ujar salah satu anggota Komisi I. Upaya tersebut mencakup pembuatan regulasi yang mampu mengakomodasi mereka secara legal ke dalam struktur organisasi, serta memberikan pelatihan peningkatan kapasitas agar sinkron dengan kebutuhan tugas dan fungsi di unit kerja masing-masing.
Pemecahan masalah ini tentu membutuhkan sinergi dari berbagai pihak termasuk pemangku kebijakan di taraf provinsi dan pusat. Diharapkan melalui langkah-langkah positif dari DPRD bersama OPD terkait, tenaga honorer yang selama ini tidak terdata secara formal dapat memperoleh kepastian kerja yang lebih jelas, serta menaikkan kualitas layanan publik di Kota Cilegon.
Kesimpulannya, langkah Komisi I DPRD Kota Cilegon dalam memanggil BKPSDM dan Kesbangpol merupakan bagian dari usaha buat memperbaiki sistem kepegawaian di lingkungan pemerintah kota. Dengan perhatian yang serius terhadap rotasi, mutasi, dan nasib tenaga honorer non-database, diharapkan Cilegon dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan adil. Implementasi kebijakan yang tepat dan sesuai dengan kondisi konkret di lapangan akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan birokrasi yang responsif dan efisien.




