SUKABANTEN.com – Dalam perkembangan terbaru terkait kasus korupsi yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mantan kepala dinas Wahyunoto Lukman menghadapi tuntutan hukum berat dari Jaksa Penuntut Generik (JPU) Kejati Banten. Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, tepat pada malam Rabu, 28 Januari 2026, Wahyunoto dituntut dengan sanksi penjara selama 12 tahun. Keputusan ini diambil setelah JPU mengumpulkan bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Wahyunoto terlibat dalam kasus korupsi yang bernilai fantastis, senilai Rp75,9 miliar, terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini mencuri perhatian publik dan menambah deretan panjang kasus korupsi di tanah air yang melibatkan pejabat publik. Pada tahun 2024, dugaan praktik korupsi yang dilakukan Wahyunoto di lingkungan DLH Tangsel dimulai dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran buat layanan pengangkutan sampah. Modus operandi yang diduga digunakan oleh Wahyunoto adalah melalui penyelewengan biaya yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, tetapi justru masuk ke kantong pribadi atau kelompok eksklusif.
Investigasi yang dilakukan oleh penegak hukum mengungkap adanya praktik markup dana dalam berbagai proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Hal ini berakibat pada inflasi anggaran yang kemudian merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat akbar. Penggelapan biaya publik ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, yang semestinya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Proses Hukum dan Tuntutan JPU
Sepanjang proses persidangan, JPU Kejati Banten mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Wahyunoto dalam praktik korupsi ini. Beberapa saksi kunci dari lingkungan DLH dan rekanan kontraktor proyek juga dihadirkan untuk memberikan kesaksian yang memberatkan terdakwa. JPU menilai bahwa bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan sudah cukup buat menjatuhkan tuntutan maksimal kepada Wahyunoto.
“Dalam kasus ini, kami tidak hanya menuntut pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjatuhkan sanksi pidana yang setimpal pakai memberikan dampak jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan,” tegas seorang jaksa dalam sidang tersebut.
Fana itu, pembelaan dari tim kuasa hukum Wahyunoto menyatakan bahwa kliennya tak bersalah dan pihaknya akan berusaha buat mengajukan banding terhadap tuntutan tersebut. Namun, cara hukum ini dipandang skeptis oleh banyak pengamat hukum yang menilai bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat mengaitkan Wahyunoto dengan kasus korupsi.
Pengadilan Tipikor Serang kini menjadi pusat perhatian masyarakat yang menantikan keputusan hukum final terkait kasus ini. Sanksi yang dijatuhkan diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga sekaligus peringatan keras bagi pejabat lain agar tak tergiur melakukan defleksi serupa.
Kasus ini tak hanya sekadar persoalan hukum, namun juga menjadi cerminan dari betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan biaya publik. Pemerintah diharapkan dapat mengambil cara nyata buat memperkuat sistem pengawasan dan transparansi demi mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.



