SUKABANTEN.com – Kota Serang baru saja menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan buat membebaskan Iqbal Santosa (35), seorang tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dari Rutan Kelas IIB Serang pada Rabu petang, 24 September 2025. Keputusan tersebut diambil melalui prosedur restorative justice yang diharapkan dapat membawa efek jera sekaligus menyelesaikan konflik keluarga dengan cara damai. Iqbal, yang merupakan penduduk Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, kini dapat kembali ke keluarga dan masyarakatnya dengan harapan bisa memperbaiki kesalahan yang pernah dilakukannya.
Restorative Justice: Mengembalikan Keharmonisan
Restorative justice menjadi pilihan yang semakin populer dalam penyelesaian kasus hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan konflik internal seperti KDRT. Kejari Serang menilai bahwa dengan menggunakan pendekatan ini, kedua belah pihak dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melewati proses peradilan yang panjang dan melelahkan. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, IG Punia Atmaja NR, menjelaskan bahwa ini merupakan porsi dari upaya buat menerapkan keadilan yang lebih humanis.
“Penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi memungkinkan pelaku buat memahami kesalahan dan dampaknya terhadap korban dan masyarakat,” kata Atmaja. Dengan ini, restorative justice bukan cuma berfokus pada sanksi, namun juga pada pemulihan interaksi yang terganggu efek kasus tersebut. Dalam praktiknya, pelaku dan korban, berbarengan dengan mediator, bekerja sama buat mencari solusi yang pas bagi keduanya, dengan asa mencegah konflik serupa di masa depan.
Respon Masyarakat dan Harapan ke Depan
Pembebasan Iqbal Santosa melalui prosedur restorative justice ini memicu beragam respon dari masyarakat. Sebagian akbar mendukung cara tersebut dengan asa bahwa ini akan menjadi misalnya penyelesaian konflik yang lebih damai dan produktif. Namun, eksis pula yang meragukan efektivitas dari opsi ini, terutama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di lalu hari. Bagi pihak yang skeptis, penerapan restorative justice dianggap masih perlu diimbangi dengan pengawasan ketat dan bimbingan berkelanjutan kepada pelaku.
Kedepannya, restorative justice diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian yang lebih diutamakan, terutama dalam kasus yang memungkinkan adanya rekonsiliasi atau perdamaian di antara pihak-pihak yang terlibat. Ini memerlukan dukungan dari berbagai pihak, yaitu penegak hukum, masyarakat, serta lembaga-lembaga sosial yang terlibat dalam pendampingan dan mediasi konflik. Dengan demikian, diharapkan akan ada lebih banyak kasus yang bisa diselesaikan secara bagus dan adil, membawa kedamaian serta harmoni dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.



