SUKABANTEN.com – Dalam sebuah operasi penangkapan yang telah lamban dinanti, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Banten berbarengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak berhasil menangkap Suherman, seorang pria berusia 72 tahun yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Manusia (DPO) sejak akhir tahun 2021. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 24 September 2025. Dengan tertangkapnya Suherman, kasus yang sempat menjadi perhatian publik ini memasuki babak baru.
Penangkapan yang Dinantikan
Suherman telah menjadi buronan sejak putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung dengan nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb yang dikeluarkan pada 18 November 2021. Dalam putusan tersebut, Suherman dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sejak ketika itu, pihak Kejari Lebak telah melakukan berbagai usaha untuk menangkap Suherman dan membawa keadilan bagi korban serta keluarganya.
Penangkapan Suherman oleh tim gabungan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara Kejati Banten dan Kejari Lebak. Mereka bekerja sama secara intensif dalam beberapa bulan terakhir ini setelah memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Suherman. Kerja keras dan dedikasi tim dalam melacak serta memastikan letak Suherman membuahkan hasil saat mereka akhirnya berhasil meringkus Suherman di loka persembunyiannya.
Keadilan bagi Korban
Kasus yang melibatkan Suherman telah menjadi salah satu kasus yang lanjut dipantau oleh masyarakat luas, bagus di Lebak maupun di wilayah Banten. Sejak perkaranya mencuat ke publik, keluarga korban dan sejumlah pihak di masyarakat mendesak agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Keberhasilan tim gabungan dalam menangkap Suherman memberi asa baru bagi penuntasan kasus ini.
“Penegakan hukum adalah keharusan agar ada keadilan bagi korban. Kami mengapresiasi kinerja tim dalam menangkap DPO yang telah lama dicari ini,” ujar salah satu perwakilan dari lembaga pendamping anak di Banten.
Kini, Suherman telah diamankan dan dijebloskan ke Lapas Rangkasbitung sebagaimana mestinya untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Dengan perkembangan ini, asa buat memberikan rasa keadilan dan menutup luka bagi korban dan keluarganya semakin mendekati realita. Kejari Lebak memastikan bahwa proses hukum terhadap Suherman akan berjalan sinkron aturan yang berlaku tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Penangkapan Suherman bukan sekadar kemenangan dalam menegakkan hukum, tetapi juga cara krusial dalam upaya memastikan bahwa kejahatan terhadap anak mendapatkan ganjaran setimpal. Cara ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya dan sebagai usaha preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejadian ini sekaligus mengingatkan pentingnya peran serta semua elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.


