SUKABANTEN.com – Pandeglang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Banten yang tengah menghadapi tantangan akbar dalam penerimaan pajak reklame akibat penerapan kebijakan baru. Kebijakan tersebut adalah larangan pemasangan iklan rokok di ruang publik, yang merupakan porsi dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Cara ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ramah anak, tetapi secara alami, mempunyai efek ekonomi terhadap penghasilan daerah dari sektor pajak reklame.
Efek Kebijakan Terhadap Pajak Reklame
Kepala Badan Penghasilan Wilayah (Bapenda) Pandeglang, Ramadani, mengungkapkan bahwa dampak langsung dari kebijakan ini adalah penurunan signifikan dalam penerimaan pajak reklame. Pada tahun 2025, target buat pajak reklame di Pandeglang telah ditetapkan sebesar Rp1.451.662.000. Namun, realisasi dari sasaran tersebut mengalami hambatan yang cukup berarti akibat embargo iklan rokok, sehingga mencapai hasil yang tak maksimal. Penurunan ini menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah Kabupaten Pandeglang buat mencari alternatif sumber pendapatan guna menutupi kekurangan yang terjadi akibat kebijakan ini.
Walau terdapat efek ekonomi yang cukup terasa, kebijakan ini dipuji oleh berbagai pihak sebagai cara progresif dalam menciptakan lingkungan yang lebih bagus buat generasi mendatang. Dengan mengurangi paparan iklan rokok di ruang publik, diharapkan bahwa anak-anak dan remaja di Pandeglang akan tumbuh dalam lingkungan yang lebih mendukung kesehatan dan kesejahteraan mereka. Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesehatan masyarakat luas, kendati harus mengorbankan sebagian penerimaan dari pajak reklame.
Pendekatan Baru Dalam Mengelola Penghasilan Wilayah
Dengan turunnya realisasi pajak reklame akibat larangan iklan rokok, Pemerintah Kabupaten Pandeglang kini perlu mempertimbangkan strategi baru dalam mengelola pendapatan daerah. Selama ini, pajak reklame menjadi salah satu sumber penghasilan yang diperhitungkan dalam anggaran wilayah. Tetapi, dengan adanya kebijakan ini, Pandeglang harus berinovasi dalam menggali potensi lain yang dapat memberikan kontribusi terhadap penghasilan daerah tanpa mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa cara yang bisa dipertimbangkan termasuk menaikkan partisipasi dalam sektor pariwisata, memanfaatkan potensi alam dan budaya yang ada di Pandeglang yang kaya akan keindahan alam serta keragaman budaya. Kemajuan infrastruktur dan promosi aktif dapat menarik lebih banyak wisatawan, baik domestik maupun internasional, sehingga meningkatkan penghasilan dari sektor pariwisata. Selain itu, pemerintah daerah dapat menggali potensi kemitraan dengan sektor swasta untuk mengembangkan dan mempromosikan produk lokal yang mempunyai nilai jual tinggi.
Dengan adanya perubahan kebijakan ini, diharapkan Pandeglang dapat menjadi contoh bagaimana suatu wilayah dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi, sekaligus melahirkan terobosan-terobosan baru dalam pengelolaan keuangan wilayah. Langkah ini tidak cuma akan berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga memicu kesadaran akan pentingnya menciptakan peraturan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan warganya, serta memastikan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.



