SUKABANTEN.com – Aktivitas galian tanah ilegal di Kadu Akbar Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, tetap berjalan meski telah dua kali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Lebak. Seperti diungkapkan oleh penduduk setempat, Sahrul, truk-truk tronton dengan bebas keluar-masuk ke area tambang yang lokasinya berada tak jauh dari Jalan Tol Serang–Panimbang. “Sudah dua pekan lalu disegel Satpol PP, tapi kini mulai aktif lagi,” ujarnya dengan nada prihatin.
Ketidakberdayaan Otoritas Setempat
Tindakan hukum oleh pemerintah setempat, dengan menyegel area galian tanah ilegal di Kadu Besar Lagi, tampaknya belum memberi efek jera bagi pengelola tambang. Situasi ini menggambarkan ketidakberdayaan otoritas setempat dalam menindaklanjuti pelanggaran hukum ini secara konsisten. Segel dari Satpol PP cuma berfungsi fana buat menghentikan aktivitas ilegal tersebut, sebelum para pelaku kembali melanjutkan operasinya. “Setelah disegel, mereka berhenti sejenak, tapi kemudian beroperasi lagi seperti tak ada apa-apa,” ungkap Sahrul. Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di lapangan dan komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban.
Kekhawatiran penduduk setempat bukan cuma mengenai aktivitas ilegal yang melanggar aturan, tetapi juga tentang akibat lingkungan yang mungkin terjadi efek operasi tambang yang sembarangan. Kegiatan penggalian tanah tanpa izin di tempat yang strategis dan sensitif dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem, pencemaran, dan bahkan mengganggu kesejahteraan masyarakat sekitar. Efek seperti ini seringkali baru terasa dalam jangka panjang, ketika kerusakan sudah mulai parah dan sulit buat diperbaiki. “Kami khawatir kalau ini dibiarkan terus-menerus, alam di sekeliling sini bisa rusak,” tambah Sahrul.
Cara Pemberdayaan Masyarakat
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi masyarakat untuk diberdayakan agar mempunyai peran lebih aktif dalam supervisi lingkungan sekitarnya. Keterlibatan masyarakat dapat dimulai dari pelaporan aktivitas yang mencurigakan, hingga turut serta dalam kegiatan pengawasan bersama. Pemberdayaan ini juga mencakup peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan bagaimana tindakan kecil bisa berkontribusi akbar dalam usaha pelestarian.
Langkah lain yang dapat diambil adalah meningkatkan kerjasama antara pemerintah dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh lokal, LSM, dan akademisi untuk menciptakan strategi yang efektif dalam penegakan hukum dan pelestarian lingkungan. Kolaborasi yang solid dapat membuka jalan bagi penggunaan teknologi pengawasan seperti drone atau sistem pemantauan lainnya untuk memantau aktivitas ilegal secara real-time. Dengan begitu, batas antara tindakan preventif dan reaktif bisa dijembatani lebih bagus.
Tak kalah penting adalah menumbuhkan pencerahan hukum di kalangan pelaku upaya agar tak semata-mata mengejar keuntungan tanpa memikirkan efek jangka panjang terhadap lingkungan dan komunitas sekitar. Pelatihan dan sosialisasi mengenai regulasi lingkungan dan izin upaya bisa menjadi langkah pencegahan guna mengurangi pelanggaran di lalu hari. Dengan peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih tegas, diharapkan aktivitas galian ilegal ini bisa ditekan seminimal mungkin.
Menghadapi beratnya tantangan ini, sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha adalah kunci untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan konservasi. Proses ini membutuhkan waktu dan upaya terus-menerus, namun dengan komitmen berbarengan, perubahan positif tentu mampu dicapai demi masa depan yang lebih baik.