SUKABANTEN.com – Fraksi Gerindra di DPRD Kota Serang merespons penolakan dari Fraksi PKS terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Obrolan mengenai Raperda ini menjadi perhatian publik, mengingat adanya kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi legalisasi hiburan malam yang dianggap dapat merugikan masyarakat. Menanggapi isu-isu tersebut, Fraksi Gerindra menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak berdasar dan tak sesuai dengan pembahasan yang dilakukan di DPRD.
Menanggapi Kekhawatiran Publik
Edi Santoso, Sekretaris Fraksi Gerindra di DPRD Kota Serang, menyatakan penolakan terhadap opini bahwa Raperda PUK akan membuka ruang bagi legalisasi hiburan malam. Menurut Edi, tuduhan semacam itu tak memiliki lantai yang kuat dan tidak mencerminkan substansi pembahasan formal yang telah dibahas di DPRD. Dalam pandangannya, Raperda ini justru berfokus pada pengaturan dan penataan upaya kepariwisataan di Kota Serang agar lebih terstruktur dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Edi lebih terus menjelaskan bahwa penyusunan Raperda PUK ini bertujuan buat menciptakan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pariwisata di Kota Serang. “Kami menginginkan agar pariwisata di Kota Serang dapat memberikan kontribusi konkret bagi penghasilan daerah, tanpa melupakan nilai-nilai moral dan sosial yang penting,” ungkapnya. Dengan menegaskan poin ini, Fraksi Gerindra berharap agar masyarakat dapat menyantap Raperda ini dari pojok pandang yang lebih objektif dan berdasarkan fakta yang eksis.
Pendekatan yang Bertanggung Jawab
Dalam konteks penyusunan Raperda PUK, Fraksi Gerindra mengedepankan pendekatan yang bertanggung jawab. Mereka berpegang teguh pada prinsip transparansi dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses perumusan kebijakan. Hal ini dilakukan buat memastikan bahwa berbagai kepentingan dan aspirasi dari masyarakat dapat terakomodasi dengan bagus.
Edi Santoso menjelaskan bahwa proses pembahasan Raperda ini telah melalui tahapan yang melibatkan partisipasi publik, termasuk dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat. Cara ini diambil buat memastikan bahwa Raperda ini dapat berlaku secara efektif dan diterima oleh berbagai lapisan masyarakat. “Kami mendengarkan semua masukan dan kritik, dan kami memastikan bahwa setiap kebijakan yang kami ambil dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambah Edi.
Dengan melibatkan masyarakat dalam proses ini, Fraksi Gerindra menunjukkan komitmennya untuk mengembangkan pariwisata yang berkelanjutan dan bertanggung jawab, yang tak cuma menguntungkan dari segi ekonomi namun juga selaras dengan nilai-nilai budaya dan sosial yang ada di Kota Serang.
Fraksi Gerindra berharap dengan adanya klarifikasi dan keterbukaan dalam perumusan Raperda PUK, masyarakat dapat lebih memahami tujuan sebenarnya dari kebijakan ini. Mereka lanjut berupaya buat memberikan informasi yang jelas dan akurat agar tidak eksis kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat. Fraksi ini juga membuka diri buat terus berdialog dengan berbagai pihak guna menciptakan kebijakan yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.



