SUKABANTEN.com – Pada lepas 22 Juli 2025, Lembaga Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) mengadakan kegiatan sosialisasi hukum yang secara bersamaan dilaksanakan di dua institusi pendidikan, yakni di MA Nurussadah dan SMP Al Gina di Kabupaten Tangerang. Program ini mengusung tema “Memahami dan Menghadapi Bullying: Wujud, Dampak, serta Konsekuensi Hukumnya” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai fenomena bullying kepada para pelajar dan guru. Dengan partisipasi aktif dari para siswa dan pendidik, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memahami dampak bullying serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari tindakan tersebut.
Mengupas Tuntas Fenomena Bullying
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, FAMTU mengajak peserta buat mengupas tuntas mengenai bullying, sebuah isu yang kerap terjadi di lingkungan sekolah dan mempunyai efek jangka panjang terhadap korban. Dalam presentasi yang disiapkan secara komprehensif, peserta diperkenalkan pada berbagai bentuk bullying yang sering kali tidak disadari oleh pelaku maupun korban. “Bullying bukan sekadar perundungan fisik, namun juga bisa terjadi secara verbal dan online,” kata seorang narasumber dalam pertemuan tersebut. Para pelajar diberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut dapat mengganggu kesehatan mental dan emosional korban, serta memperburuk suasana pendidikan.
Lebih jauh tengah, disampaikan juga mengenai berbagai dampak bullying yang mampu dirasakan oleh korban dan lingkungan sekitarnya. Dampak-dampak ini bervariasi mulai dari rendahnya kepercayaan diri, gangguan kecemasan, hingga prestasi akademik yang menurun. Diskusi ini diharapkan dapat membuka pemahaman baru bagi pelajar dan guru mengenai pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari intimidasi dan kekerasan. Sesi tanya jawab yang interaktif membikin peserta semakin tahu akan pentingnya peran baik dari siswa maupun guru dalam mencegah dan menangani kejadian bullying di sekolah.
Konsekuensi Hukum dan Pencegahan Bullying
Selain mendalami wujud dan efek bullying, sosialisasi ini juga membahas tentang aspek hukum dari tindakan bullying. Pemaparan yang dibawakan oleh seorang ahli hukum menyoroti bahwa bullying bukan cuma persoalan moral, melainkan juga melibatkan aspek hukum yang serius. Ditegaskan bahwa pelaku bullying dapat dikenai sanksi sinkron dengan undang-undang yang berlaku. “Setiap tindakan bullying mempunyai konsekuensi hukum yang jernih, dan pelakunya dapat dituntut berdasarkan aturan yang ada,” ujar narasumber tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pelajar memahami bahwa tindakan perundungan akan membawa efek hukum yang dapat merugikan mereka di masa depan.
Pihak FAMTU juga memberikan sosialisasi mengenai langkah-langkah pencegahan bullying yang dapat diimplementasikan baik oleh pelajar maupun institusi pendidikan. Salah satu langkah pencegahan yang ditekankan adalah membangun komunikasi yang terbuka antara siswa dengan guru, serta menyediakan saluran pelaporan yang dirahasiakan untuk para korban bullying. Dengan demikian, diharapkan korban tidak merasa terintimidasi untuk melaporkan tindak perundungan yang dialaminya. “Penting buat menciptakan suasana sekolah yang kondusif dan nyaman, di mana setiap siswa merasa didengar dan dilindungi,” tambah pembicara lainnya.
Acara sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh FAMTU ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak, bagus dari guru maupun siswa. Mereka menyatakan bahwa kegiatan semacam ini membantu membuka wawasan baru dan memberi pemahaman yang lebih bagus tentang pentingnya upaya berbarengan dalam menangani bullying. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai wujud, akibat, dan konsekuensi hukum dari bullying, diharapkan para pelajar dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih positif dan inklusif.



