SUKABANTEN.com – Dalam rangka menaikkan efektivitas penanganan perkara pidana korporasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, menekankan pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA). Inisiatif ini dianggap sebagai terobosan dalam hukum pidana korporasi yang selama ini kerap menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan pandangan beliau, DPA dapat berfungsi sebagai solusi alternatif yang menyajikan cara baru dalam penanganan kasus tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan rumit. Hal ini disampaikan Siswanto ketika menghadiri sebuah seminar yang mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara.”
Pentingnya Implementasi DPA dalam Kasus Korporasi
DPA sendiri merupakan sebuah perjanjian yang dilakukan antara penegak hukum dan pihak terdakwa, dalam hal ini perusahaan atau korporasi, untuk menangguhkan penuntutan selama perusahaan tersebut memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang telah disepakati. Melalui strategi ini, penegakan hukum dapat statis berjalan tanpa harus merugikan pihak lain atau mengganggu operasional perusahaan yang mampu berdampak lebih luas. Menurut Siswanto, dengan penerapan yang pas, DPA akan bisa mendorong korporasi untuk statis menjaga integritas dalam operasional perusahaan sekaligus memberikan kontribusi kepada usaha penegakan hukum yang lebih efektif.
Siswanto lebih terus menekankan bahwa pendekatan ini juga selaras dengan usaha untuk mengikuti alur dana (follow the money) dan sumber aset (follow the asset) pakai mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korporasi. “Dengan DPA, proses pemulihan aset yang hilang dapat lebih dioptimalisasi,” ujar Siswanto dalam seminar tersebut. Pendekatan ini menekankan pentingnya kerja sama antara forum pemerintah dan sektor swasta buat mencapai kesepakatan hukum yang adil dan konstruktif.
Manfaat DPA bagi Penegakan Hukum di Indonesia
Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, implementasi DPA dapat menghadirkan beberapa manfaat signifikan. Pertama, pendekatan ini memungkinkan penegak hukum untuk lebih fokus pada mitigasi dan pencegahan tindak pidana yang merugikan negara tanpa harus tersendat oleh proses pengadilan yang memakan waktu dan dana yang besar. Kedua, keberadaan DPA dapat menjadi pendorong bagi perusahaan untuk lebih transparan dan kooperatif dalam proses penyelidikan, sehingga mereduksi potensi akibat negatif terhadap reputasi perusahaan.
Siswanto menambahkan bahwa penerapan DPA tak hanya mementingkan aspek penegakan hukum semata tetapi juga memperhatikan keberlanjutan bisnis dari korporasi yang bersangkutan. “Penegakan hukum yang efektif dan efisien harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana menjaga kelangsungan upaya yang valid. Ini semua dapat terfasilitasi dengan baik melalui DPA,” jernih Siswanto. Dengan demikian, diharapkan kreatifitas hukum ini dapat memajukan cara pandang baru dalam menegakkan hukum ekonomi yang berimbang dan adil.
Melalui obrolan dan sosialisasi intensif, diharapkan semua pemangku kepentingan, termasuk kalangan akademisi dan profesional hukum, turut ambil bagian dalam perumusan kebijakan terkait penerapan DPA. Usaha ini tidak hanya vital dalam penanganan kasus korporasi namun juga berperan krusial dalam mendorong pembaruan sistem hukum di Indonesia agar lebih responsif terhadap dinamika perkembangan masyarakat dan ekonomi ketika ini.



