SUKABANTEN.com – Praktik pengangkatan honorer baru di berbagai Organisasi Perangkat Wilayah (OPD) di Kota Cilegon menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Wilayah (DPRD) Kota Cilegon. Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas melarang penambahan tenaga non-ASN, kenyataannya praktik tersebut statis berlangsung. Personil Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ari Muhammad, mengungkapkan bahwa temuan ini berlangsung sepanjang 2024 hingga 2025. Menurut Ari, “Data yang kita temukan menunjukkan adanya penambahan tenaga honorer baru yang seharusnya tidak terjadi.”
Menantang Aturan: Pelanggaran dalam Pengangkatan Honorer
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah telah menegaskan pentingnya kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh agar birokrasi di seluruh taraf pemerintahan menjadi lebih efektif dan terkoordinasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pengabaian atas kebijakan ini. DPRD Kota Cilegon mendapatkan data yang menunjukkan adanya penambahan tenaga honorer baru pada beberapa OPD setempat. Praktik ini jelas menyalahi aturan dan merusak tatanan birokrasi yang ingin dibangun pemerintah pusat.
Ari Muhammad selaku Anggota Komisi I dari DPRD Cilegon menyatakan kekhawatirannya terhadap kasus ini. Menurutnya, “Jika praktik ini terus berlanjut, bisa menimbulkan ketidakadilan bagi para ASN yang sudah ada.” Persoalan ini tak cuma mencederai usaha reformasi birokrasi tetapi juga menambah beban anggaran pemerintah daerah yang seharusnya mampu dialokasikan untuk kebutuhan lain yang lebih krusial.
Efek Praktik Pengangkatan Honorer Baru
Efek dari pengangkatan tenaga honorer baru ini cukup kompleks. Di satu sisi, eksis kebutuhan buat memenuhi beberapa posisi yang penting di OPD, tetapi di sisi lain, cara tersebut melanggar regulasi yang sudah ditetapkan. Selain itu, pengangkatan tenaga honorer baru tanpa persetujuan yang jernih dapat menjadi beban anggaran dan menciptakan kesenjangan antara pegawai ASN dan non-ASN. Keberadaan tenaga honorer harusnya merupakan solusi sementara, namun dengan adanya kasus pengangkatannya yang tidak sesuai aturan, situasi ini malah memperparah tumpang tindih administrasi.
Masalah keuangan ini tidak mampu dianggap remeh, karena di satu sisi APBD harus memprioritaskan pelayanan publik dan program pembangunan yang krusial untuk masyarakat. Jika sebagian besar dana digunakan untuk membayar tenaga honorer yang boleh jadi tidak terlalu mendesak, maka program-program esensial bisa terbengkalai. “Pemerintah wilayah harus berhati-hati dalam menyikapi masalah ini, jangan tiba niat baik malah menimbulkan dampak negatif yang lebih akbar,” tambah Ari.
Terkait intervensi ini, DPRD Cilegon berencana mengadakan kedap khusus buat membahas langkah-langkah apa yang harus diambil guna menyelesaikan masalah ini. Mereka berencana buat memanggil OPD terkait untuk mendalami persoalan dan mencari solusi agar tak terjadi tengah di masa depan. Dengan demikian, diharapkan eksis tindakan tegas dan solusi jangka panjang yang dapat mencegah pelanggaran serupa.
Melalui pertemuan ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat lebih memahami konsekuensi hukum dan administrasi dari pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan. Selain itu, DPRD menginginkan adanya pengawasan lebih ketat dan transparan pada setiap pengangkatan tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN. Pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan agar terwujud birokrasi yang bersih dan sinkron dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan perkembangan ini, diharapkan adanya perubahan sikap dari Organisasi Perangkat Daerah setempat. Reformasi birokrasi tidak cuma sekedar wacana, namun perlu diimplementasikan secara nyata sinkron dengan aturan yang berlaku. Di masa mendatang, partisipasi aktif dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting buat memastikan bahwa setiap kebijakan bisa terealisasi dengan baik dan tak hanya sebatas peraturan di atas kertas.



