SUKABANTEN.com – Direktur Primer PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, menanggapi surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Generik (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di pengelolaan dan pengangkutan sampah pada Dinas Lingkungan Hayati (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun 2024 senilai Rp 75,9 miliar. Dalam pembelaannya, Sukron mengungkapkan bahwa JPU telah mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, tuntutan tersebut tak mempertimbangkan bukti yang jelas dan logis yang sudah disampaikan di hadapan pengadilan. “Tuntutan ini tidak adil dan mengabaikan fakta yang sebenarnya terjadi,” ungkap Sukron dengan nada serius.
Latar Belakang Kasus Sampah Tangsel
Kasus ini bermula ketika adanya penelusuran terhadap pengelolaan dana sampah di Tangerang Selatan. Proyek yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan sampah, ternyata menjadi sorotan publik saat dugaan adanya penyelewengan dana mencuat. Menurut laporan, dana yang seharusnya dialokasikan buat pengangkutan dan pengelolaan sampah, diduga telah disalahgunakan, menyebabkan kerugian negara yang cukup akbar.
Proses hukum yang berlangsung sejak awal kasus ini diungkap, menunjukkan beberapa dinamika di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sukron Yuliadi Mufti dengan tuntutan sanksi 14 tahun penjara atas dakwaan korupsi tersebut. Tetapi, Sukron, sebagai terdakwa, membantah keras tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Dirinya menegaskan bahwa apa yang diperbuatnya selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tanggapan dan Pembelaan Sukron Yuliadi Mufti
Dalam pembelaannya, Sukron mengungkapkan bahwa eksis sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa proses pengadaan dan pengelolaan biaya sampah sudah dilakukan secara profesional dan transparan. Bahkan dirinya mengklaim bahwa seluruh arsip dan administrasi terkait sudah diserahkan dan diperiksa dengan seksama dalam sidang. “Tuntutan ini tak mempertimbangkan bukti yang telah kami lampirkan dan abaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegas Sukron dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut, Sukron juga menyatakan kesiapan dirinya untuk terus melawan kasus ini hingga titik akhir. Dirinya menolak untuk menerima tuntutan tersebut tanpa perlawanan. Tim kuasa hukum Sukron juga berencana untuk mengajukan banding dan mengupayakan berbagai cara hukum demi keadilan kliennya. “Kami akan terus berupaya memperjuangkan keadilan, sebab kami percaya fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” tambahnya bersemangat.
Kasus ini pun memantik perhatian masyarakat, terutama penduduk Tangerang Selatan, yang mau kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ada asa bahwa kasus ini bisa diselesaikan dengan adil, sehingga mampu menjadi pelajaran bagi para pengelola biaya publik lainnya buat tetap transparan dan bertanggung jawab. Sukron pun berharap bahwa persidangan bisa menghadirkan keadilan yang sebenarnya dan tak diintervensi oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menjatuhkan dirinya.
Memandang perkembangan kasus yang semakin memanas, masyarakat tentunya berharap bahwa semua proses hukum ini berjalan dengan baik dan transparan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan diharapkan bisa menjadi landasan putusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat. Terlebih lagi, perhatian media dan publik kini lagi tertuju pada akhir dari kasus yang sarat akan sorotan ini. Dengan demikian, diharapkan sistem hukum di Indonesia bisa menunjukkan integritas dan keadilannya dengan menyelesaikan kasus ini berdasarkan fakta yang eksis, tanpa dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun.




