SUKABANTEN.com – Dalam forum bergengsi Konferensi Pemuda Parlemen Indonesia (PPI), suara kuat bergema dari seorang muda yang penuh semangat, Mehdi Fiqiah Siregar. Ia, sebagai perwakilan dari Provinsi Banten, secara lantang menyuarakan pentingnya proteksi tanah adat, khususnya tanah adat Kasepuhan, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejarah dan kebudayaan masyarakat lokal. Mehdi, dengan penuh keyakinan dan didukung oleh komunitasnya, menekankan bahwa tanah adat bukan cuma sebidang lahan semata, tetapi menjadi pusat kehidupan dan identitas dari generasi ke generasi bagi masyarakat adat.
Peran Pemuda dalam Melindungi Tanah Adat
Parlemen Pemuda Indonesia adalah wadah istimewa di mana suara-suara generasi muda dapat terdengar dan diperhitungkan dalam kebijakan nasional. Di sini, di tengah-tengah perwakilan pemuda dari semua pelosok nusantara, Mehdi Fiqiah mengemukakan urgensi penguatan proteksi terhadap tanah adat. “Kami tak hanya berkata tentang tanah; kami berkata tentang kehidupan,” ujarnya dengan penuh semangat. Ia menegaskan, bahwa tanah adat merupakan sumber kehidupan yang menghidupi komunitas adat Kasepuhan, serta menjadi penanda identitas yang tak ternilai harganya.
Pendekatan Mehdi tak cuma berdiri pada tuntutan hampa, melainkan diiringi oleh usulan konkret bagaimana seharusnya negara hadir buat melindungi tanah adat ini. Ia mengajak semua komponen masyarakat, termasuk pemerintah dan forum swadaya masyarakat, buat bekerjasama mencari solusi terbaik dalam menjaga keberlanjutan tanah adat. Pemuda Banten ini berkeyakinan bahwa dengan kolaborasi yang baik, masyarakat adat dapat menikmati hak-hak mereka tanpa harus kehilangan identitas dan warisan budaya yang telah melekat sejak nenek moyang.
Tantangan dalam Memperjuangkan Hak Masyarakat Adat
Meski suara Mehdi dan pemuda lainnya semakin nyaring terdengar, perjuangan melindungi tanah adat tak terlepas dari berbagai tantangan yang kompleks. Di antaranya adalah isu-isu sah yang sering kali tidak berpihak pada masyarakat adat, birokrasi yang berbelit-belit, serta tekanan ekonomi yang kerap mengorbankan ekosistem dan komunitas setempat. Mehdi juga menyadari bahwa penguatan hukum dan peraturan yang berpihak pada tanah adat harus disertai dengan pengawasan ketat dan transparansi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa masyarakat adat sendiri perlu memperkuat solidaritas dan kapasitas mereka dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah adat. Menurut Mehdi, edukasi dan peningkatan kesadaran akan pentingnya tanah adat bagi generasi muda di komunitas kasepuhan sangatlah krusial. Dengan pemahaman yang lebih bagus, generasi penerus dapat lanjut menjaga dan melestarikan warisan leluhur mereka dengan lebih bagus dan bijaksana.
Perjuangan ini bukanlah milik satu pihak atau satu komunitas saja, melainkan tanggung jawab berbarengan untuk melestarikan budaya, tradisi, dan keberlanjutan alam yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi semua bangsa. Mehdi menutup pemandangannya dengan pesan tegas namun penuh harap, “Kita harus menjadi agen perubahan yang membawa kemajuan nyata bagi masyarakat adat dan tanah air kita.” Dengan semangat juang dan tekad yang kokoh, diharapkan perjuangan untuk melindungi tanah adat ini lanjut bergulir dan membuahkan hasil yang nyata bagi keadilan masyarakat adat di tanah air.




